Nasional

Lanjutan Sidang PHPU Kada Labuhanbatu  Di MKRI : KPU, Paslon Maya - Zamri dan Bawaslu Tolak Dalil Gugatan Paslon Hendri - Ellya Rosa

putra
Suasana sidang PHPU Pilkada Labuhanbatu 2024, di MKRI, dipimpin Wakil Ketua MKRI, Saldi Iara.
MATATELINGA, Jakarta : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI),Kamis (23/1/2025) pukul 13.00 WIB siang, kembali menggelar sidang pemeriksaanPerselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Labuhanbatu tahun 2024, dengan agenda : mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.


BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/rutan-tarutung-laksanakan-pencanangan-pakta-integritas-dan-tanda-tangani-perjanjian-kinerja-tahun-2025


Dikutip dari laman SIPPI MKRI, sidang PHPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara : 59/PHPU.BUP-XXIII/2025, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupatenb Labuhanbatu tahun 2024.






Pemohon dalam perkara ini, pasangan calon bupati / wakil bupati nomor urut 3, atasnama Hendri Syahputra Daulay - Ellya Rosa Siregar, diwakili kuasa hukum yaitu : Akhyar Idris Sagala SH MH.

Dalam sidang yangdipimpinWakil Ketua MKRI, Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu diwakiliLuhut Parlinggoman Siahaan, selaku kuasa hukum Termohon.


Penulis
: Yasmir
Editor
: Putra
Tag:MkriKPUMatatelingaTolak

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.