Adapun, kata dia, mekanisme perselisihan internal partai, itu diatur di UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partai Politik. Dalam UU itu dijelaskan bahwa perselisihan harus diselesaikan oleh mahkamah partai, apabila tidak tercapai kesepakatan bisa ditempuh melalui pengadilan negeri, dan jika masih tidak puas upaya hukum terakhirnya ke Mahkamah Agung (MA).
Syarat yang sama juga berlaku untuk pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik. Di pasal 21 Perkenkumham tersebut, disebutkan bahwa perubahan kepengurusan wajib menyertakan sedang tidak mengalami perselisihan internal partai.
"Jadi kemenkumham ini bisa dikatakan tidak mau terlibat di dalam proses perselisihan partai. Makannya diselesaikan dulu baru kemudian pendaftatan itu bisa diabsahkan atau disahkan," ujarnya.
Sebab, kata Titi, dalam pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan untuk perubahan pengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan atau verifikasi. "Nah kalo disini nih sebenarnya sudah terang benderang ya bagaimana ketika suatu partai menghadapi gejolak di internal. Seperti apa perubahan AD/ART dan kepengurusan bisa dikakukan," sebutnya.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.