Nasional

Lampirkan Surat "Bebas Berselisih", Apa Bisa Kubu Moeldoko Daftarkan Kepengurusan

Administrator
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta: Ada satu surat yang perlu dipenuhi oleh kepengurusan versi Ketua Umum Partai Demokrat, Moeldoko jika ingin mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang dinyatakan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).



Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang pendaftaran paprol untuk menjadi badan hukum, AD/ART serta perubahan kepengurusan.


Di dalam pasal 10, disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART, parpol wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART parpol.


"Jadi partai politik itu kalo ingin mengubah AD/ART harus dipastikan partainya sedang tidak mengalami perselisihan. Nah kalaupun sedang dalam perselisihan, itu harus selesai dulu," kata Titi dalam keterangannya di Channel Youtube pribadinya yang dikutip, Sabtu (13/3/2021).


Adapun, kata dia, mekanisme perselisihan internal partai, itu diatur di UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partai Politik. Dalam UU itu dijelaskan bahwa perselisihan harus diselesaikan oleh mahkamah partai, apabila tidak tercapai kesepakatan bisa ditempuh melalui pengadilan negeri, dan jika masih tidak puas upaya hukum terakhirnya ke Mahkamah Agung (MA).





Syarat yang sama juga berlaku untuk pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik. Di pasal 21 Perkenkumham tersebut, disebutkan bahwa perubahan kepengurusan wajib menyertakan sedang tidak mengalami perselisihan internal partai.


"Jadi kemenkumham ini bisa dikatakan tidak mau terlibat di dalam proses perselisihan partai. Makannya diselesaikan dulu baru kemudian pendaftatan itu bisa diabsahkan atau disahkan," ujarnya.


Sebab, kata Titi, dalam pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan untuk perubahan pengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan atau verifikasi. "Nah kalo disini nih sebenarnya sudah terang benderang ya bagaimana ketika suatu partai menghadapi gejolak di internal. Seperti apa perubahan AD/ART dan kepengurusan bisa dikakukan," sebutnya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Okz
Tag:matatelinga.commatatelinga commoeldokoPartai DemokratIndexTerkiniTravelokaTraveloka Bliblitraveloka.blibli

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.