“Yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 pada angka Rp2,4 triliun atau masih kurang Rp5,6 triliun,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga itu kepada wartawan, Seperti dikutip dari Okezone, Minggu (19/06/2022).
Baca Juga:Wakil Wali Kota Medan Ikuti Lomba Menembak Pistol Executive
Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui. Dan yang menjadi penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu penetapan tahapan Pemilu 2024 yakni melalui Peraturan KPU (PKPU) Tahapan.
“Setelah penetapan PKPU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” terang Yulianto.
Terkait langkah yang dilakukan untuk penambahan anggaran, menurut Yulianto, KPU akan mengajukan permintaan anggaran tambahan TA (tahun anggaran) 2022 kepada Menteri Keuangan (Menkeu) berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar (Badan Anggaran) DPR. Apabila disetujui, maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan.
Kemudian, kata dia, hasil penelaahan ini akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022. “Terkait waktu kapan dapat dilakukan penelaan/pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu (DJA), tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas,” tandasnya.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.