"Hal ini bertujuan untuk melindungi hak hak dan kepentingan hukum klien kami sebagai pengurus yang sah sesuai dengan anggaran dasar perkumpulan klien kami yang tercantum di dalam Akta No. 04 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Pendirian Perkumpulan Penulis Indonesia (Satupena)," bunyi siaran pers tersebut.
"Apabila hak klien kami dilanggar, kami tidak akan segan untuk mengajukan gugatan secara perdata, melaporkan pasal pidana, dan/atau upaya hukum lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asshiddiqie Pangaribuan & Jakarta, 4 Agustus 2021.