Nasional

Kenalan di Medsos, Delapan Pemuda "Giliri Mahkota" Usai Cekoki ABG

Administrator
pixabay
ilustrasi

Korban selanjutnya dicekoki minuman keras. Lantaran terpengaruh minuman keras, para pelaku menggilir korban secara bergantian.

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis
: Mtc/Okz
Editor
: Amrizal
Tag:8 pemuda giliri ABGPemerkosaan# pencabulan#dicok0ki minumanPemerkosaan pencabulan dicok0ki minumanIndexmatatelinga.commatatelinga comTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.