Senin, 14 Juli 2025 WIB

Info Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR RI, Periode Masa Jabatan 2024-2029

Redaksi - Jumat, 04 Oktober 2024 09:05 WIB
Info Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR RI, Periode Masa Jabatan 2024-2029
Gedung DPR MPR
MATATELINGA, Jakarta : Anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 telah menjalani pelantikan pada Selasa (1/10/2024).



Untuk periode ini, jumlah anggota DPR RI tercatat lebih banyak dari pada periode sebelumnya.


Jika sebelumnya anggota DPR RI berjumlah 575 orang, kini jumlah wakil rakyat bertambah menjadi 580 orang.

Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan di antaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen.


[br]

Delapan parpol tersebut terdiri atas PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Adapun besaran gaji anggota DPR menjadi salah satu hal yang ikut disorot oleh masyarakat.

Aturan terkait gaji DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkn data yang dihimpun, Rabu (2/10/2024), aturan tersebut menyebutkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan.


Sementara itu, Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan, sedangkan anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga memperoleh tunjangan dengan nominal sesuai dengan jabatan.

Semakin tinggi jabatannya, maka akan semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.

Aturan terkait fasilitas dan besaran tunjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tunjangan DPR mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, hingga tunjangan anggaran rumah jabatan.

[br]

Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Berikut rinciannya:

Tunjangan melekat anggota DPR

1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000

2. Tunjangan anak Rp 168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Tunjangan lain anggota DPR

1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000


[br]

4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

5. Asisten anggota Rp 2.250.000.Dengan demikian, maka seorang anggota DPR RI setidaknya mendapatkan gaji sebesar Rp 54.051.903 per bulan.

Angka tersebut bisa lebih besar apabila menjabat sebagai ketua atau wakil ketua DPR karena jumlah gaji pokok dan tunjangannya juga lebih besar dari anggota biasa.

Selain itu, ada juga biaya perjalanan bagi para anggota dewan dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Kemudian, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas berupa rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat dan anggaran pemeliharaannya.

Serta dana pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru