MATATELINGA, Denpasar :Dewan Pimpinan Daerah Harapan Keluarga Antar Negara (DPD HAKAN) Bali menggelar Diskusi Interaktif Kewarganegaraan Tinjauan Terhadap Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12/2006 dan Tantangan dalam Perspektif Kebangsaan di Sirangon Restaurant, Rabu, 23/10/2024.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/perjuangan-penyuluh-non-pns-tak-kenal-lelah-layani-umat
Analia Trisna, Ketua Umum DPP HAKAN menyampaikan dalam era globalisasi, konsep kewarganegaraan mengalami perubahan yang signifikan. Mobilitas manusia yang semakin tinggi, baik karena pendidikan, pekerjaan, maupun pernikahan lintas negara, telah membawa dampak terhadap bagaimana negara mengatur status kewarganegaraan warganya. Di Indonesia, salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang kewarganegaraan adalah Undang- Undang No. 12 Tahun 2006. UU ini merupakan hasil revisi dari UU sebelumnya yang dianggap kurang relevan dengan dinamika globalisasi.
Tantangan Kewarganegaraan dalam Era Globalisasi Berbagai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia terkait kewarganegaraan diera globalisasi antar lain: Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Identitas Kewarganegaraan, Keterbukaan Ekonomi dan Investasi dan Proses Administrasi Naturalisasi Jelas Trisna.