Nasional

Geser Suara di Data Aplikasi Sirekap, JPU Kejari Rote Ndao Bacakan Dakwaan Perkara TP Pemilu

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Sidang perdana Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum digelar Jumat (5/4/2024) kemarin di ruang sidang Garuda PN Klas 2 Roten Ndao kelas 2 dengan terdakwa an. Maksentius M. Tupu, dan kawan-kawan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU Aben B

MATATELINGA, Rote Ndao - Sidang perdana Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum digelar Jumat (5/4/2024) kemarin di ruang sidang Garuda PN Klas 2 Roten Ndao kelas 2 dengan terdakwa an. Maksentius M. Tupu, dan kawan-kawan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU Aben BM. Situmorang , SH. MH. dan Imanuel Pasaribu, SH.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH dan di dampingi oleh PH dari terdakwa Maksentius M.Tupu.

JPU dari Kejari Rote Ndao Aben Situmorang membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang melakukan pencurian atau penggeseran suara dan data perolehan suara di aplikasi Sirekap.



PRIMAIR : melanggar pasal 554 UU RI no. 07 thn 2017 ttg Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan SUBSIDAIR : melanggar pasal 532 UU RI no. 07 thn 2017 ttg Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga agenda selanjutnya adalah pembuktian. Untuk hal ini majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi.

Dan, JPU meminta waktu untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutinya, Selasa (16/4/2024).

Penulis
: Mtc/jam
Editor
: James P Pardede
Tag:Aben SitumorangData Suara SirekapPencurian SuaraPidana Pemilu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.