Nasional

FKPM: Bubarkan Ormas Melawan Hukum dan Radikal Intoleran

Administrator
mtc|net
Forum Komunikasi dan Pemberdayaan Masjid dan Musholla (FKPM)

MATATELINGA, Bekasi: Setelah dilakukan kajian dan diskusi yang mendalam serta menumbang dari berbagai aspek, Forum Komunikasi dan Pemberdayaan Masjid dan Musholla (FKPM) memandang bahwa dalam melaksanakan kegiatan dan tugas fungsi organisasinya.

Seluruh Ormas harus berpedoman kepada Pancasila dan UUD, serta berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di Indonesia tidak menyediakan tempat untuk pertumbuhan dan perkembangan Ormas radikal intoleran, berperilaku semaunya sendiri dan selalu memaksakan kehendak kelompoknya.

Hal inilah yang menjadi penyebab perpecahan antar kalangan masyarakat Indonesia. Beberapa pihak dengan dalih membela Agama dan Syariat, rela menabrak tatanan hukum suatu negara. Padahal tidak lain tujuannya hanya untuk membela kepentingannya saja.

Ketua FKPM, KH. Dedi Ismail mengatakan di masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda ini, kami menganggap bahwa pemerintah masih terus berupaya maksimal dalam mengupayakan kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Namun beberapa oknum tidak nertanggung jawab, seperti tokoh agama dan organisasi intoleran yang sering membuat kegaduhan, justru merusak upaya pemerintah dengan mendatangkan kerumunan massa yang tak terkendali," katanya.

Dia menegaskan seperti yang telah terjadi di Bandara Soekarno Hatta, pengajian-pengajian, resepsi pernikahan, demonstrasi, hingga saat ini. Statistik kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi bukti nyata dampak dari situasi tersebut.

"Untuk itu, upaya penegakkan hukum oleh Kepolisian dalam menindak tegas oknum pimpinan dan organisasinya atas penyebab kerumunan massa dan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, merupakan sikap yang sudah sangat tegas dan tepat," tegasnya.

Kami mendorong pemerintah Indonesia bersama aparat TNI dan Polri untuk senantiasa menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dan pelaku penyebaran ujaran kebencian dan hate speech yang mendiskreditkan upaya pemerintah selama inyan Atas dasar ini, Forum Komunikasi dan Pemberdayaan Masjid dan Musholla (FKPM) menyatakan:

1. Mengutuk oknum pimpinan Organisasi masyarakat dan organisasinya yang cenderung menyampaikan/mengusung kekerasan, kebencian dan narasi provokatif yang melawan pemerintamas

2. Mendorong Pemerintah untuk mengambil sikap tegas dengan membubarkan Ormas yang bersikap premanisme, menggunakan kekerasan, meresahkan publik, menimbulkan perpecahan dalam masyarakat, serta tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Mendukung ketegasan pemerintah melalui Kepolisian untuk memproses hukum pimpinan Ormas yang melanggar aturan protokol kesehatan dan para pengikutnya yang berupaya melawan hukum.

4. Mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak menciptakan kerumunan, demi menjaga situasi dan kondisi di Indonesia agar tetap kondusif dan terhindar dari Covid-19.

5. Mengajak seluruh elemen Ormas Islam agar tidak melakukan provokasi ataupun terprovokasi atas propaganda dan hasutan yang dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

6. Mengajak semua elemen umat Islam untuk menjaga ukhuwah, persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.

Acara dihadiri Alim Ulama yaitu, KH. Dedi Ismail (Ketua FKPM), KH Ali Anwar (Wakil Ketua I FKPM), KH. Jasman Suhaemin mA (Wakil Ketua II FKPM), KH Luthfi Mutawali S.Ag (Wakil Ketua III FKPM), KH. Yusuf Abdul Karim (Wakil Ketua IV FKPM.

Penulis
: wewend
Editor
: Amrizal
Sumber
: rel

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.