Tak hanya itu, surat dakwaan serta berkas perkara keempatnya juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Keempat auditor BPK Jabar tersebut adalah ATM, AM, HNRK, dan GGTR.
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa ATM dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, seperti dikutip dari Okezone Jum'at (02/09/2022).
Ali melanjutkan, saat ini penahanan keempat auditor BPK tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Untuk sementara, keempatnya masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," tuturnya.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.