Nasional

Berkas Perkara Suap 4 Auditor BPK Jabar Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

rizky
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta - Terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk 4 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar).



Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Bogor, AY.


Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, MA, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, IA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RT. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.


Baca Juga:Bea Cukai Bandara Kualanamu Amankan 1 Kg Sabu dalam Kemasan Makanan Ringan Tak Bertuan

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, ATM, AM, HNRK, dan GGTR.


Dalam perkara ini, AY diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah AY dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.



Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, AY melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar


AY dan tiga tersangka pemberi suap lainnya sudah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. AY dkk telah didakwa menyuap para Auditor BPK Jabar.


Penulis
: Mtc
Editor
: Rizky
Tag:Berkas Perkara Suap 4 Auditor BPK Jabar Dilimpahkan KPK ke PengadilanKPKMatatelingaSuap 4 Auditor BPK JabarTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.