Nasional

Apakah Hari Ini, Habib Rizieq Memenuhi Panggilan Polisi..?

Administrator
Hand Over
Habib Rizieg
MATATELINGA, Jakarta: Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada hari ini Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Pimpinan ormas Islam itu dipanggil terkait dengan beberapa peristiwa, mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.





"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keterangannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.


Habib Rizieq rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik A.KP D.K Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.


Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.


Surat tersebut diserahkan oleh Ipda Rosadi, dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Habib Rizieq. Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina juga bertandatangan di surat tersebut.





Diketahui, FPI dan Imam Besar FPI, Habib Rizieq dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.


Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.


Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.


Lebih lanjut, Polda Metro juga memanggil Muhammad Hanif Alatas pada Selasa 1 Desember 2020. Ia dipanggil sebagai saksi untuk pengembangan kasus yang sama.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Okz
Tag:berita terkiniHabib RizieqHabib Rizieq diperiksa hari iniNo S/Pgl/8767/XI/2020 DitreskrimumNo S Pgl 8767 XI 2020 DitreskrimumPolda Metro JAyaTerkiniIndex

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.