Nasional

Marzuki Alie Pastikan Tak Ada Sangkutan Pihak Asing Atas Kasus Corbyn

Administrator
Matatelinga - Jakarta, Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie mengungkapkan,
pembebasan bersyarat terhadap  Schapelle Leigh Corby tidak melanggar
aturan apapun.


Ia meminta semua pihak berpikir secara objektif
dan tidak serta-merta mengecam dalam menyikapi pembebasan bersyarat yang
diberikan terhadap terpidana kasus ratu mariyuana itu.


Marzuki
menyebut, publik harus mencermati alasan yang dikemukakan Menkumham Amir
Syamsuddin dalam melakukan pembebasan bersyarat terhadap Corby. "Kan
penjelasan Pak Amir, peraturan yang berlaku pada Corby masih aturan yang
lama, di mana mereka yang terkena kasus narkoba itu masih diberikan hak
pemotongan hukuman. Tetapi ketika peraturan tersebut dibuat itu
(pemotongan) tidak ada lagi tapi tidak berlaku surut," ujar Marzuki di
Kampus UI, Depok, Minggu (09/02/2014).


Dijelaskan Marzuki, karena
tidak berlaku surut, peraturan yang baru diberlakukan tersebut tidak
dapat diterapkan pada kasus-kasus yang terjadi sebelum peraturan
tersebut dibuat.


Ketua DPR itu juga membantah pemerintah
mendapat tekanan asing dalam penyelesaian kasus hukum Corby. Menurutnya
pemerintah hanya berpijak kepada aturan yang berlaku. "Yang baru itu kan
sejak SBY, tetapi tidak bisa berlaku surut, kalau berlaku surut
(narapidana) yang lama-lama itu (dan sudah bebas) masuk lagi semua.
Kalau kita jadi SBY apakah kita akan menyuruh menterinya melanggar
aturan. Ada enggak tekanan asing? Lihat dong peraturannya, kita ini kan
negara hukum," tukasnya.



(Okc/KNIA)

Tag:BanjirKebudayaannasional

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.