Nasional

Ini Kata Aboebakar Alhabsyi Tentang Pencabutan Maklumat Kapolri

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi.
MATATELINGA, Jakarta : Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Sepertinya ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal. Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada efuria yang dapat membuat second wave dari Covid-19," katanya.





Kenyataan di lapangan masih banyak zona merah, kata Aboebakar Alhabsyi, bahkan ada yang sampai hitam. Tentunya ini gak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang.

"Keberhasilan kita melawan pesebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita," tegasnya.

Oleh karenanya, di cabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa.





"Saya minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum," kata Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi.

Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraab tertib masyarakat.

Penulis
: Mtc/Abdullah
Editor
: James P Pardede
Tag:DPR RIDPR-RI

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.