Nasional

2 Kakak-Beradik Jadi Korban Kejahatan Seksual, Arist Merdeka Sirait : Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Administrator
Mtc/Ist
Kedua korban saat ini mengakani trauma berat dan memerlukan pendampingan psikologiis, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya.


Arist juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres TTS dan jajaran Satreskrimnya atas kerja cepat mengungkap tabir penyekapan dan kejahatan seksual terhadap dua anak malang itu.


"Peristiwa malang itu bermula pada senin 26 April 2021 sore sekitar pukul 12.30 WITA, saat itu bersama adik sepupunya MT pergi ke kali yang berbatasan dengan desa Tuapukan untuk mandi. Seusai mandi, keduanya bergegas pulang ke rumah.


Di tengah jalan ia dan adik sepupunya bertemu dengan pelaku. Pelaku lalu mengajak keduanya untuk ikut ke rumahnya namun ditolak oleh korban. Lantaran ditolak, pelaku pun marah, kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam keduanya agar ikut bersama pelaku ke rumahnya, mereka lalu berboncengan motor pelaku.


Penulis
: Suriyanto
Editor
: Amrizal
Tag:2 Kakak-Beradik Jadi KorbanArist Merdekaberita terkinikrminalPerlindungan AnakTerkinikejahatan sekseualmatatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.