MATATELINGA, Medan :Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Sosial Anak Balita Medan, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Pemutusan Pelayanan Sosial (Terminasi) kepada 40 anak Pemerlu Layanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang telah selesai mengikuti program pembinaan.
BACAJUGA
Pelepasan dan terminasi ditandai penyerahaan sertifikat kepada anak asuh oleh Sekretaris Dinas Sosial Sumut Halimatus Sakdiah di Aula Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Dinsos Sumut, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 59 Medan, Selasa (11/6)
Sekretaris Dinas Sosial Sumut Halimatus Sakdiah mengatakan, terminasi ini dilakukan karena telah selesainya program/pembinaan rehabilitasi sosial terhadap anak, selama 1 - 3 tahun di UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan, agar mereka kembali ke lingkungan sosial tempat tinggal dan melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"