Lifestyle

Pengajian IKBS, Eka Putra Zakran Serahkan Buku Kepada Sekjen MUI Sumut

putra
Serahkan buku untuk pengajian.
MATATELINGA, Medan : Eka Putra Zakran, SH MH, Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) yang juga merupakan anggota pengajian Ikatan Keluarga Batahan Sekitar (IKBS) Kota Medan, serahkan hadiah buku ketiganya berjudul: Mengapa Hukum Dipermainkan? (Telaah Kritis Carut Marut Penegakan Hukum di Tanah Air) Kepada Prof. Dr. Asmuni, MA, Sekjen MUI Sumut, selaku tokoh Sumut dan penceramah dalam acara pengajian tersebut, bertempat di Masjid Alhijrah IKBS Jl. Jermal 7 Ujung pada Minggu (19/01/2025).




Kepada Pengurus IKBS Kota Medan, Eka Putra Zakran meminta waktu untuk sesi foto bersama warga IKBS dan sekaligus penyerahan buku ketiganya yang mengulas tentang carut marut penegakan hukum di Tanah air tersebut.



BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com//pengajian-ikbs--eka-putra-zakran-serahkan-buku-kepada-sekjen-mui-sumut



"Izin kepada pengurus IKBS, saya minta waktu 1 menit untuk menyerahkan buku ketiga saya, sebagai hadiah kepada Prof. Asmuni selaku pencerahan kita hari ini, kebetulan beliau dalam buku ini merupakan salah satu tokoh Sumut yang ikut memberikan kata sambutan selaku sekjen MUI Sumut, dan supaya IKBS lebih kompak kedepannya," ujar Eka.



Supriadi SAg, selaku pembawa acara dalam pengajian tersebut menyambut baik dan positif sesi penyerahan buku dan foto bersama tersebut.


"Alhamdulillah, bagus sekali momentum ini, ayoklah bapak-bapak mari kita foto bersama, kalau ada bukunya lagi, kami pun mau," kata Supriadi.


Prof. Dr. Asmuni, MA, dalam pengantar ceramahnya mengulas tentang kajian hukum kekeluargaan islam.




Menurut Asmuni, banyak sekali fenomena yang terjadi dan merupakan temuan-temuan aneh, tapi nyata di tengah masyarakat berkaitan dengan peristiwa perkawinan atau pernikahan dalam Islam.


Sebut saja misalnya, fenomena di Kampung Kasih Sayang yang terdapat di Kabupaten Langkat, ada yang aneh dan janggal, tapi nyata, Kiyainya disana ada yang istrinya itu lebih dari empat orang, bahkan sampai 13 istrinya.


"Nah ini bertentangan dengan syariat Islam, karena dalam Islam yang dibolehkan itu hanya beristri maksimal 4 orang. Artinya bila laki-laki beristri lebih dari empat, maka para ulama sepakat hukumnya adalah haram," ujar Asmuni.


"Satu lagi yang aneh tapi nyata kata Asmuni, Kiyai yang di kampung kasih sayang itu, kalau ada istri jamaahnya yang cantik, nah itu mintak diberikan kepada Kiyainya. Jelas hal demikian itu aneh, tapi nyata," ungkap Asmuni.

Penulis
: Syamsir
Editor
: Putra
Tag:ekaBukuMatatelingaputrazakran

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.