Rabu, 21 Januari 2026 WIB

"Conferency Pers" BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan Selama Libur Lebaran

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 25 Maret 2025 11:15 WIB
"Conferency Pers" BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan Selama Libur Lebaran
Kakancab BPJS Kesehatan Kisaran Sri Widiastuti bersama jurnalis Asahan

MATATELINGA, Asahan : BPJS kesehatan Kabupaten. Asahan membuktikan komitmen, bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses pelayanan ,baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun kesehatan selama libur lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025,kebijakan ini diambil dalam mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa libur, Senin (24 Maret 2025)



Kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Kisaran Sri Widiastuti saat dalam conferency pers mengatakan untuk mengakomodir berbagi kebutuhan untuk peserta BPJS kesehatan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di pelayanan administrasi melalui aplikasi WhatsApp (PANDAWA), sementara di kantor cabang BPJS kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, hingga 7 April 2025, dari pukul 08.00 sampai 12.00 Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam," jelas Sri.


[br]

Lanjutnya, adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta diantaranya layanan informasi layanan administrasi hingga layanan pengaduan, dan bila peserta ingin mengakses layanan digital peserta juga bisa mengakses melalui aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan car center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, sehingga dengan demikian, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan termasuk saat hari raya lebaran," beber Sri lagi,


dan di masa libur lebaran apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat nya terdaftar demikian juga apabila peserta dalam kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta dengan ketentuan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru