Internasional

Sebanyak 46 Jamaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi Oleh Otoritas Arab Saudi

rizky
Hand over
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
MATATELINGA. Makkah - Dikarenakan jamaah haji menggunakan visa tidak sesuai kerajaan Arab Saudi. Sebanyak 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi.



Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.


Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.


“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.


Baca Juga:Persiapkan Pengamanan Matang Kedatangan Delegasi Negara Anggota W-20, Polresta Deli Serdang Gelar Rapat Kordinasi

Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, 46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.


"Jamaah yang terdampar di Jeddah, ada 46 orang sudah sampai di sini dan datang tidak melalui PIHK. Bukan travel yang memberangkatkan jamaah haji khusus, itu travel biasa," kata Hilman di Makkah, Sabtu (02/07/2022).


Hilman menambahkan, dokumen 46 jamaah haji ini juga tidak sesuai yang dipersyaratkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura tetapi berangkat dari Indonesia.



"Tapi berangkat dari Indonesia, ini rada aneh. Mungkin juga dulu-dulu pernah berhasil, boleh jadi tapi saat ini lagi apes ketahuan ini ya namanya usaha dilakuan berbagi cara," kata Hilman.


Hilman mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji agar memilih perusahaan travel untuk haji khusus atau Furoda yang terdaftar di Kementerian Agama dan resmi.



"Jika ada apa-apa kami tegur. Kami memahami betul pelaksanaan haji setelah dua tahun tidak ada," katanya.


Untuk masalah ini, dirinya akan menindaklanjuti travel tersebut. Sebab ini merugikan jamaah yang telah membayar mahal untuk berangkat haji furoda. Informasinya para jamaah ini membayar sekira Rp300 juta hingga Rp500 juta.


"Kita diskusikan dengan berbagai pihak ada pengaduan dari jamaah, bayar mahal beri jalan tapi berisiko, status perusahaan akan tindaklanjuti," katanya.


Sekadar informasi, perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Seperti dikutip dari Okezone, (03/07/2022).


Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Ihwal adanya jamaah furoda yang ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jamaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.


Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/06/2022) pukul 23.20.


Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jum'at (01/07/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.

Penulis
: Mtc
Editor
: Rizky
Tag:Haji 1443 HmakkahMatatelingaSebanyak 46 Jamaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi Oleh Otoritas Arab SaudiTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.