Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangannya, lebih tajam penguatannya hingga Rp21.000 ke level Rp975.000 per gram.
Baca Juga:PLN Kembali Cetak Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah, Mencatatkan Laba Bersih Rp14,4 Triliun
Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp588.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.160.000, dan 10 gram Rp10.265.000. Seperti dikutip dari Okezone, Kamis (04/05/2023).
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp50.995.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp508.820.000 dan Rp1.017.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.