Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Begitu juga dengan buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya masih dibanderol Rp827.000 per gram.
Baca Juga:Puan Apresiasi Pemerintah Tidak Sama Ratakan Penerapan Level 3 Nataru
Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp516.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.440.000, dan 10 gram Rp8.825.000. Seperti dikutip dari Okezone, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp43.795.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp436.820.000 dan Rp873.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:Emas 0,5 gram: Rp516.500
Emas 1 gram: Rp933.000
Emas 2 gram: Rp1.806.000
Emas 3 gram: Rp2.684.000
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.