Ekonomi

Sah Naik 2025, Berikut 5 Fakta Kenaikan UMP dan PPN

rizky
pixabay
Ilustrasi


1. Setelah UMP Naik, PPN Jadi Naik di 2025


Presiden Prabowo Subianto ingin kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap dilakukan karena sudah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keputusan tersebut juga sudah didiskusikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.


2. Daftar Barang Kena PPN 12% di 2025


- Barang Elektronik: Smartphone, Televisi, Kulkas


- Tanah dan Bangunan: Surat Tanah dan Bangunan


- Kendaraan Mewah: Kapal Pesiar, Pesawat Pribadi, Motor dan Mobil mewah


- Properti Mewah: Rumah, Villa, dan juga Apartemen dengan nilai jual yang tinggi


- Perhiasan Mewah: Emas Batangan


- Produk Fashion: Sepatu, Tas, Pakaian dengan merek internasional dan nilai jual yang tinggi.



Penulis
: Mtc/Ist
Editor
: rizky
Tag:MatatelingaNaik 2025PPN NaikTerkiniump naik

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.