"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
2. Daftar Barang Kena PPN 12% di 2025- Barang Elektronik: Smartphone, Televisi, Kulkas
- Tanah dan Bangunan: Surat Tanah dan Bangunan
- Kendaraan Mewah: Kapal Pesiar, Pesawat Pribadi, Motor dan Mobil mewah
- Properti Mewah: Rumah, Villa, dan juga Apartemen dengan nilai jual yang tinggi
- Perhiasan Mewah: Emas Batangan
- Produk Fashion: Sepatu, Tas, Pakaian dengan merek internasional dan nilai jual yang tinggi.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.