MATATELINGA,Langkat : Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, Rabu (24/07/2024).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat ini dibuka oleh Ketua DPRD Langkat, Sri Bana Perangin Angin, SE, yang menyampaikan bahwa penandatanganan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Nomor 07 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Langkat.
Dalam rapat tersebut, Faisal Hasrimy menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal ini juga mencakup pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.