MATATELINGA, Tanjungbalai: Kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai yang memberlakukan penarikan retribusi jenis pasar kepada para pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah sejak 1 Juni 2025 menuai perhatian lantaran dinilai bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Disperindag Tanjungbalai, Yustina Clara, mengaku penarikan retribusi ini terpaksa dilakukan karena sudah menjadi perintah. "Sudah perintah wajib kutip. Karena tidak ada bukti, belum ada kita cetak (kartu), jadi bukti sama mereka (PKL) karcis retribusi pasar sementara," ujar Clara saat dikonfirmasi di sela-sela peninjauan bersama Wakil Wali Kota, M. Fadly Abdina, di kawasan Waterfront City pada Rabu (11/6/2025).
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Lifestyle/personel-posko-kbn-gencarkan-patroli-dan-sosialisasi-bahaya-narkoba-di-kecamatan-nasembilan-seppuluh
Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan demi kejar ketertiban administrasi bahkan para pedagang juga sudah diberikan kartu kendali selain karcis jenis pasar. "Pedagang Gak mau bayar kalau gak ada karcis," katanya.
Meski terkesan tanpa persiapan dan pemahaman aturan, Clara juga ngotot dan berskukuh bahwa retribusi jenis pasar yang diterapkan kepada PKL di alun-alun sudah sesuai aturan dan meringankan pedagang. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungbalai.
"Kami tetap pakai kartu, untuk mengontrol perdagangan, tetap kami ikut prosedur," ujar Clara bersikukuh.
[br]
Untuk diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2023 secara spesifik mengatur objek Retribusi Jasa Umum, termasuk pelayanan pasar. Perda tersebut telah menentukan kewenangan Disperindag dalam pengutipan retribusi pada objek seperti Kios/Buffet (Rp2.500 per tempat/hari), Stand/Meja (Rp1.500 per tempat/hari), Los (Rp1.500 per tempat/hari), Pelataran (Rp1.500 per tempat/hari), dan Penggunaan Tanah (Rp2.000 per meter persegi/bulan).
Lebih lanjut, Perwali Nomor 19 Tahun 2025 mengatur secara rinci objek retribusi pelayanan pasar berupa penyediaan fasilitas kios, los, dan pelataran yang dimiliki Pemerintah Kota Tanjungbalai. Lokasi-lokasi yang tercantum dalam perwali tersebut adalah Pasar Kawat I, II, dan III; Pasar IV/Veteran; Pasar V/Bengawan; Pasar VI/Deli; Pasar Merdeka; Pasar Bahagia; Pasar Suprapto; Pasar Beringin; Pasar Sejahtera; Pasar Perjuangan; Pasar Arkaco; Pasar S.T. Medan; Pasar Sirantau; dan Food Court.
Selain itu, perwali ini juga mengatur objek retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset tanah dan bangunan yang dimiliki Pemerintah Kota Tanjungbalai di lokasi-lokasi seperti Jalan Pahlawan, Jalan Veteran, Jalan Samanhudi, Jalan Putri Bungsu, Jalan Gereja, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Ahmad Yani, Jalan Asahan Ujung, Jalan Bachtiar Chusah, Jalan Sudirman, Waterfront City, Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, dan Stadion Asahan Sakti.
Perwali ini juga mengatur besaran Retribusi harian untuk pasar (Kios Rp2.500/Hari, Los Rp1.500/Hari, Pelataran Rp1.500/Hari), Retribusi pemakaian kekayaan daerah (penyewaan tanah dan bangunan Rp2.000/Meter kubik), dan Retribusi kepelabuhan (Steger Rp 200.000/Gawang). Dalam perwali tersebut juga secara rinci sudah dijelaskan penggunaan karcis maupun kartu retribusi yang digunakan petugas dalam pengutipan retribusi.
Sebelumnya, PKL di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah telah memprotes kebijakan pengutipan retribusi pasar yang dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, para pedagang merasa diberatkan dengan besaran tarif retribusi yang diberlakukan, yakni Rp2.500 per pedagang, serta kewajiban membayar meskipun tidak berjualan. Mereka telah membawa persoalan ini ke DPRD Tanjungbalai untuk mencari solusi.