Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangannya, stagnan di level Rp939.000 per gram.
Baca Juga:Pemkot Sabang Kembangkan Wisata Kota Tua, Didukung Panggiat Sejarah
Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 574.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 5.015.000, dan 10 gram Rp 9.975.000. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (30/05/2023).
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 49.545.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 494.320.000 dan Rp 988.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.