Menurut Bobby Nasution, pasar Akik ini sebelumnya legalitasnya belum legal. Namun Pemko Medan terus berupaya dari tahun 2022 untuk melegalkannya. Akhirnya berkat hasil saling mengalah dari seluruh stakeholder baik itu Pemko Medan, Pedagang pasar, PUD Pasar dan pengelola pasar sebelumnya, pasar Akik saat ini sudah legal.
"Alhamdulillah seluruh aspek yang terlibat dalam pasar Akik ini sudah mengalah. Mudah-mudahan hasil mengalah ini membawa kebaikan bagi Pemerintah kota, Pedagang dan seluruh masyarakat kota Medan ", sebut Bobby Nasution.
Sebelumnya Dirut PUD Pasar Suwarno menjelaskan bahwa proses panjang mewarnai keberadaan pedagang di pasar Akik. Namun berkat perhatian Wali Kota Medan Bobby Nasution para pedagang pasar Akik dapat bernafas lega karena pasar Akik saat ini pengelolaan dibawah PUD Pasar.
"Oleh karena itu revitalisasi pasar akik ini dilakukan agar para pedagang dan pembeli dapat lebih nyaman. Selain itu nantinya pasar Akik ini dapat menjadi pasar yang modern di kota Medan dan meningkatkan PAD", jelasnya.
Menurut Suwarno, selama tiga bulan masa revitalisasi pasar Akik, sebanyak 305 pedagang akan direlokasi ke pasar Sukaramai tepatnya di basement dan pelataran parkir. "Saat ini pedagang sudah mulai berjualan. Jika nanti telah selesai pembangunan pasar akik nantinya para pedagang ini akan mengisi meja- meja yang telah disediakan. Selain itu pedagang tumpah yang ada disekitar jalan AR hakim akan kita tempatkan di basement", ujar Suwarno.