"Kan sudah jelas posisi pemerintah, sudah jelas, sebut Menteri ESDM Arifin Tasrif. Di (DIM) versi pemerintah sih gak ada (power wheeling)," aku Tasrif kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Skema power wheeling dianggap mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber EBT atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan melalui jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.
BACA JUGA:Kadis Kominfo Sumut Tegaskan Gubernur Tidak Pernah memerintahkan Siapapun Meminta Uang Atas NamanyaKendati tidak memasukkan skema power wheeling di DIM RUU EBT, Arifin mengatakan PLN tetap berkewajiban menyediakan energi bersih.
Di lain sisi, ia menyinggung soal kemungkinan perubahan substansi di RUU EBT dalam pembahasan panitia kerja (panja) antara pemerintah dengan DPR.
"Tapi ada kewajiban (PLN) untuk menyediakan energi baru bersih ke dalam sistem, kewajiban itu harus dilaksanakan. Gak ada (urgensi power wheeling), sudah saya bilang. Nanti saja tunggu dalam panja," sambungnya.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.