Rabu, 11 Februari 2026 WIB

Jual Rokok Tanpa Cukai, Pidana Dan Denda

Pintor Maruli - Senin, 19 Mei 2025 14:30 WIB
Jual Rokok Tanpa Cukai, Pidana Dan Denda
Sekcam Silaen, Lambok Silaen, Lasmahayati Simatupang, Kabid Perekonomian, Kasatpol PP Harianto Butarbutar, Eliezer Tarigan Bea Cukai Pematang Siantar, Arifin Silaen, Hisar Siagian.
MATATELINGA, Toba :;Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya dimasyarakat Kabupaten Toba, Eliezer Tarigan Bea Cukai Pematang Siantar Sumatera Utara melakukan sosialisasi di Kantor Camat Silaen, Senin, (19/5/2025).


Para peserta sosialisasi kebanyakan dari para pedagang, tokoh masyarakat, jasa pengiriman dan ormas pemuda.


Pemerintah Kabupaten Toba dan Bea Cukai Pematang Siantar melakukan sosialisasi yang merupakan wujud bentuk pemerintah menyadarkan para pedagang atau pelaku usaha agar stop menyediakan, menjual rokok ilegal.


[br]

Rokok ilegal sangat merugikan pemerintah dan masyarakat seperti membebani anggaran negara, merugikan industri rokok resmi, menurunkan kesejahteraan, meningkatkan jumlah perokok dan melanggar aturan kesehatan.


Sosialisasi yang dilakukan hari ini akan dilanjutkan dengan operasi yang akan dilakukan kepada pelaku usaha.


"Saat dilakukan operasi kepada pelaku usaha, maka akan dilakukan tindakan atau sanksi denda administrasi atau bahkan sanksi pidana penjara," terang Eliezer Tarigan Bea Cukai Pematang Siantar.


Eliezer Tarigan berharap agar para pedagang jangan tergiur dengan untung yang besar.


"Memang sangat menggiurkan keuntungan jual rokok ilegal ini. Namun jika pedagang terkait dengan masalah hukum, maka akan jadi kendala sanksi administrasi dan pidana penjara," lanjut Eliezer Tarigan.


Sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan dasar PP Nomor 16 Tahun 2018 T tentang Satuan Polisi Pamong Praja, peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1924 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau dan peraturan lainnya.


Kegiatan dimaksud untuk menyampaikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai kepada pedagang rokok masyarakat dan atau pemangku kepentingan.


Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan persatuan masyarakat dalam rangka pengenalan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait sanksi apabila menjual atau mengedarkan barang Cukai ilegal.


Dalam sosialisasi ini diterapkan model ceramah, diskusi dan tanya jawab yang dihadiri Sekcam Silaen, Lambok Silaen, Kasatpol PP Harianto Butarbutar dan Kabid PP Ridolf Simanjuntak




Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru