Ekonomi

Impor Wortel Ancam Eksistensi Petani dan Pengusaha Karo

Budi Hermansyah
Dok pribadi
Ebeneser Ginting

MATATELINGA, MEDAN - Kebijakan pemerintah membuka keran impor wortel dari China dan Vietnam memberikan pukulan telak bagi petani dan pengusaha wortel di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan oleh Ebeneser Ginting, advokat yang melakukan advokasi terhadap asosiasi petani dan pengusaha wortel Tanah Karo.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, impor wortel kini diperbolehkan bebas masuk ke Indonesia. Ebeneser Ginting mengungkapkan bahwa kebijakan ini menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan petani dan pengusaha lokal.

"Harga jual wortel lokal anjlok drastis akibat membanjirnya produk impor. Padahal, petani dan pengusaha kita sudah berjuang keras untuk menghasilkan produk berkualitas," ujarnya, Jumat (26/7).

Dampak kebijakan impor ini tidak hanya dirasakan oleh petani dan pengusaha di Kabupaten Karo, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah secara keseluruhan. Penurunan harga jual wortel mengurangi pendapatan petani dan pengusaha, mengancam keberlangsungan hidup mereka, dan berpotensi memicu migrasi ke daerah lain.

Ketidakpastian pasar akibat fluktuasi harga juga membuat petani dan pengusaha kesulitan merencanakan produksi. Banyak yang akhirnya mengurangi luas lahan tanam atau beralih ke komoditas lain yang dianggap lebih menguntungkan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ebeneser Ginting telah melakukan berbagai upaya advokasi untuk memperjuangkan hak-hak petani dan pengusaha Kabupaten Karo. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain melalui kampanye di media sosial dan kegiatan sosialisasi untuk mengajak masyarakat lebih memperhatikan dan mendukung produk lokal. Ia menekankan bahwa membeli produk petani dan pengusaha lokal berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka serta pelestarian lingkungan.

Ebeneser juga mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan impor yang merugikan petani dan pengusaha lokal. Ia mengajukan permintaan agar pemerintah memberikan perlindungan lebih kuat bagi petani dan pengusaha lokal, misalnya melalui subsidi, bantuan modal, atau penolakan kuota impor.

"Kebijakan impor saat ini merugikan petani dan pengusaha Kabupaten Karo. Kami meminta pemerintah memberikan perlindungan lebih kuat bagi lokal, misalnya melalui subsidi, bantuan modal, atau menolak kuota impor," tegasnya.

Ebeneser menyatakan bahwa jika pemerintah mengabaikan petani dan pengusaha Kabupaten Karo, ia telah menyiapkan 30 advokat dari Ginting & Associates Law Office untuk menguji ulang peraturan-peraturan sejenis yang mendukung kebijakan impor wortel di Mahkamah Agung.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan pasar-pasar tradisional dan modern yang lebih menampung produk pertanian lokal. Dengan begitu, petani dan pengusaha akan memiliki akses lebih luas untuk memasarkan hasil panen mereka.

"Kami berharap pemerintah mendengar suara kami dan mengambil tindakan nyata untuk melindungi petani dan pengusaha," ujar Ebeneser.

"Petani dan pengusaha adalah pilar utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional, oleh karena itu mereka harus mendapatkan perhatian serius," tambahnya.

Ebeneser berharap gerakan menolak impor wortel menjadi langkah konkret untuk membangun Kabupaten Karo. Ia menegaskan siap membantu masyarakat Kabupaten Karo yang dirugikan oleh kebijakan impor produk pertanian dan sayuran lainnya.

"Kami siap selalu membantu masyarakat Kabupaten Karo untuk memajukan daerah," pungkasnya.

Penulis
: Budi Hermansyah

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.