Ekonomi

Horeee! Meski Belum Usia Pensiun 56 Tahun, JHT Dapat Dicairkan, Namun Ini Syaratnya

rizky
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Karena dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik. Pada hal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan disiapkan supaya pekerja memiliki uang saat masa pensiun di usia 56 tahun.



JHT diibaratkan sebagai pohon jati yang bersifat old saving. Di mana, hasilnya akan didapatkan namun dalam waktu yang lama. Sebut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari.


“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita dikutip dari akun Twitternya @Dita_Sari_, Minggu (13/02/2022).


Baca Juga:Pangdam I/BB Imbau Semua Pihak Bersinergi dan Berkontribusi Dalam Kegiatan Vaksinasi Untuk Mendukung Indonesia Bebas Covid.

Dia menjelaskan, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Seperti dikutip dari Okezone, Senin (14/02/2022)


Adapun saat ini sudah ada program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).



“Jadi selain dapat pesangon, korban PHK skrg juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus plus,” jelasnya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Rizky
Tag:BPJS KetenagakerjaanJHT Dapat DicairkanJaminan Hari Tua (JHT)MatatelingaMeski Belum Usia Pensiun 56 TahunNamun Ini SyaratnyaTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.