“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita dikutip dari akun Twitternya @Dita_Sari_, Minggu (13/02/2022).
Baca Juga:Pangdam I/BB Imbau Semua Pihak Bersinergi dan Berkontribusi Dalam Kegiatan Vaksinasi Untuk Mendukung Indonesia Bebas Covid.
Dia menjelaskan, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Seperti dikutip dari Okezone, Senin (14/02/2022)
Adapun saat ini sudah ada program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jadi selain dapat pesangon, korban PHK skrg juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus plus,” jelasnya.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.