Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya, juga naik Rp 4.000 menjadi Rp 885.000 per gram.
Baca Juga:Kepada Pelaku Usaha, Dinas Kebersihan dan Pertaman Medan Beri Penyuluhan Kebersihan
Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp540.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.680.000, dan 10 gram Rp9.305.000. Seperti dikutip dari Okezone, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp46.195.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp460.820.000 dan Rp921.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:Emas 0,5 gram: Rp540.500
Emas 1 gram: Rp981.000
Emas 2 gram: Rp1.902.000
Emas 3 gram: Rp2.828.000
Emas 5 gram: Rp4.680.000
Emas 10 gram: Rp9.305.000
Emas 25 gram: Rp23.137.000
Emas 50 gram: Rp46.195.000
Emas 100 gram: Rp92.312.000
Emas 250 gram: Rp230.515.000
Emas 500 gram: Rp460.820.000
Emas 1.000 gram: Rp921.600.000
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.