Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya, naik Rp 6.000 di level Rp 833.000 per gram.
Baca Juga:Pemprov Sumut Tingkatkan Kegiatan Ekonomi Produktif
Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 532.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.600.000, dan 10 gram Rp 9.145.000. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (30/08/2022).
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 45.395.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 452.820.000 dan Rp 905.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.