Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangannya, menguat Rp8.000 ke level Rp954.000 per gram.
Baca Juga:Pos Indonesia Salurkan Bantuan Pangan di Sumut, Ijeck: Turunkan Angka Stunting
Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp581.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.085.000, dan 10 gram Rp10.115.000. Seperti dikutip dari Okezone, Rabu (03/05/2023).
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp50.245.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp501.320.000 dan Rp1.002.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:Emas 0,5 gram: Rp581.000
Emas 1 gram: Rp1.062.000
Emas 2 gram: Rp2.064.000
Emas 3 gram: Rp3.071.000
Emas 5 gram: Rp5.085.000
Emas 10 gram: Rp10.115.000
Emas 25 gram: Rp25.162.000
Emas 50 gram: Rp50.245.000
Emas 100 gram: Rp100.412.000
Emas 250 gram: Rp250.765.000
Emas 500 gram: Rp501.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.002.600.000.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.