Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangannya, juga menguat Rp7.000 di level Rp950.000 per gram.
Baca Juga:Poltak Sitorus : Bayar Pajak Bentuk Kepedulian Sangat Besar Terhadap Pembangunan Kabupaten Toba
Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp582.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.100.000, dan 10 gram Rp10.145.000. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (06/06/2023).
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp50.395.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp502.820.000 dan Rp1.005.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:Emas 0,5 gram: Rp582.500
Emas 1 gram: Rp1.065.000
Emas 2 gram: Rp 2.070.000
Emas 3 gram: Rp 3.080.000
Emas 5 gram: Rp 5.100.000
Emas 10 gram: Rp 10.145.000
Emas 25 gram: Rp 25.237.000
Emas 50 gram: Rp 50.395.000
Emas 100 gram: Rp 100.712.000
Emas 250 gram: Rp 251.515.000
Emas 500 gram: Rp 502.820.000
Emas 1.000 gram: Rp 1.005.600.000
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.