Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Jika masyarakat ingin ingin menjual emas mereka, akan dihargai Rp942.000 per gram atau naik Rp3.000 per gram. Cetakan emas Antam terkecil, yakni 0,5 gram berada di Rp581.500. Seperti dikutip dari Okezone, Rabu (16/08/2023).
Baca Juga:Berawal dari Mimpi, Ketemukan Harta Karun dan Emas Batangan
Sedangkan, untuk satuan 5 gram dihargai Rp5.090.000, dan 10 gram Rp10.125.000. Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp50.295.000.
Sementara untuk ukuran emas yang terbesar yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp501.820.000 dan Rp1.003.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam hari ini:
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.