Matatelinga - Jakarta, Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU)suatu daerah provinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula yang terdiri dari celah
fiskal dan alokai dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi
dengan kapasitas fiskal dan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah
gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Seperti dilansir dari Setkab,
Minggu (2/2/2014), daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar
dari 0 (nol), menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014, berhak
menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Daerah yang
memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol) menerima DAU sebesar
alokasi dasar.
DAU yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan
nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU
sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal,
demikian bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres tersebut. Sedangkan daerah yang
memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau
lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
Di sisi
lain, adapun penghitungan DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota
yang termasuk daerah otonom baru dilakukan dengan membagi secara
proporsional dengan daerah induk, dengan menggunakan data jumlah
penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan
data.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 ini
menegaskan, DAU Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan
daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggara 2014, dan/atau APBD
Perubahan Tahun Anggaran2014, dan harus disediakan untuk daerah melalui
penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Adapun
provinsi yang memperoleh alokasi DAU Tahun Anggaran 2014 terbesar di
antaranya adalah Jawa Tengah Rp1,803 triliun, Jawa Barat Rp1,687
triliun, Jawa Timur Rp1,866 ttiliun, Sumatera Utara Rp1,349 triliun dan
Kalimantan Barat Rp1,290 triliun.
Sedangkan daerah kabupaten/kota
yang memperoleh alokasi DAU Tahun Anggaran 2014 tersebut di antaranya
Kab. Deli Serdang Rp1,363 triliun, Kota Medan Rp1,393. Kabupaten Garut
Rp1,702, Kota Bandung Rp1,59 triliun, Kabupaten Sukabumi Rp1,458,
Kabupaten Jember Rp1,539 triliun dan Kabupaten Malang Rp1,572 triliun.
Peraturan
Presiden yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran DAU kepada
masing-masing daerah berdasarkan ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2014 demikian disebutkan dalam Pasal 10 Perpres Nomor 2/2014.
(Okc/KNIA)