MATATELINGA, Tanjungbalai: Aktivis Pengiat Sosial, Syarifuddin Manurung, menyoroti dugaan kesalahan prosedur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjungbalai dalam memungut retribusi jenis pasar kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) penyedia jasa permainan anak di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Ia menduga Disperindag keliru dalam memungut retribusi jenis pasar kepada Pedagang Kaki Lima tersebut.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/tour-de-kongres-kopi-gaungkan-semangat-pers-lokal-dari-medan-ke-pelosok-nusantara
Menurut Syarifuddin, Disperindag "offside" karena retribusi pasar seharusnya dikenakan kepada pedagang yang menggunakan fasilitas pasar seperti lapak atau kios yang dikelola dan telah ditetapkan pemerintah daerah. "Alun-alun adalah area publik yang dikelola pemerintah daerah dan sering digunakan untuk kegiatan masyarakat umum, bukan area pasar," jelasnya.Selasa, (10/6/2025).
[br]
Ia melanjutkan, meskipun pungutan retribusi di alun-alun dapat dikenakan kepada PKL jasa permainan anak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pengelolaan dan perawatan fasilitas, pungutan tersebut bukan termasuk retribusi pasar. Syarifuddin menegaskan bahwa jenis retribusi yang tepat adalah jasa pelayanan umum lainnya.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sarifuddin menjelaskan bahwa Perda tersebut secara spesifik mengatur kewenangan Disperindag dalam pengutipan retribusi pada objek seperti Kios/Buffet (Rp 2.500), Stand/Meja (Rp 1.500), Los (Rp 1.500), Pelataran (Rp 1.500) per tempat/hari, dan Penggunaan Tanah (Rp 2.000) per meter persegi/bulan. Semua objek tersebut, kata Syarifuddin, terkait dengan fasilitas pasar.
Syarifuddin juga menyoroti bahwa alun-alun seharusnya merupakan kawasan hijau bebas PKL. Namun, ia memahami kebijakan Pemkot yang memperbolehkan PKL demi kesejahteraan masyarakat, asalkan regulasi diterapkan dengan tepat.
Ia menegaskan bahwa mengutip retribusi tanpa dasar hukum yang jelas berupa Perda dan Peraturan Walikota (Perwali) merupakan tindakan tidak sah dan melanggar hukum. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan ditetapkan pemerintah daerah, dan harus didasari oleh Perda tentang retribusi daerah.
Oleh karena itu, Syarifuddin mendesak Walikota dan jajarannya untuk membenahi serta memahami aturan dan peraturan terkait, sehingga regulasi yang diterapkan tepat dan tidak semata-mata mengejar PAD tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebelumnya, para PKL di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah memprotes kebijakan pengutipan retribusi pasar yang dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, mereka merasa diberatkan dengan besaran tarif retribusi yang diberlakukan, serta wajib membayar meski tidak berjualan. Persoalan ini bahkan telah mereka bawa ke DPRD Tanjungbalai.(Riki)