Berita

PB.PASU Dampingi korban Buat LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri

putra
Matatelinga.com
Korban dan PASU di Mabes Polri
MATATELINGA, Jakarta: Sejumlah Pengurus Besar Perlumpulan Advokat Sumatera Utara (PB.PASU) yang ditunjuk sebagai kuasa/penasehat hukum klien atas nama Indri Yulistiani Purba Alias IYP 22 Tahun.



Korba terkait dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP jo 310, 311, 263, 285 dan 378 KUHP yang diduga telah dilakukan oleh Bripda Reinhart Jericho Hamonangan Sihombing Alias RJHS dan keluarganya sebagai Pelaku diantaranya Eka Putra Zakran, SH MH, Betty FW Meliala, SH dan Irfan Batubara, SH mendampingi korban dalam membuat Laporan Polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 25/05/2023.


Lp tersebut bernomor: ....diterima oleh Ibu Bela, staf IT SPKT Bareskrim Mabes Polri.


Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza, Ketua Tim Hukum Klien Ic. Indri alias IYP yang juga merupakan Ketua Umum PASU didampingi Muhammad Irfan Batubara menyatakan, bahwa LP terkait dugaan tindak pidana pemalsukan dokumen dan/atau pemalsuan tanda tangan yang berakibat pada kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tersebut setelah melewati konseling dan perdebatan panjang akhirnya diterima dan ditandatangani oleh ......Kepala SPKT Bareskrim Mabes Polri.


Buat kita diterimanya Lp kita terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripda RJHS 22 tahun Anggota Polri yang bertugas di Baharkam Mabes Polri merupakan langkah positif dalam konteks penegakan supremasi hukum dan keadilan (law inforcement), artinya walaupun melalui perdebatan yang panjang akan tetapi ternyata masih ada secercah harapan akan adanya keadilan untuk masyarakat, mengingat pelaku adalah anggota Polri, sementara korban masayarakat kecil biasa, sebut Epza.


Penulis
: Asril
Editor
: Putra
Tag:PASUlpMabesPolrispkt

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.