MATATELINGA, Medan: Seorang pria lanjut usia (lansia), Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dituntut selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti membunuh ibu kos bernama Netty di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Warga berusia 65 tahun asal Gang Tongkat No. 15, Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2025).
BACA JUGA:Puluhan Polisi di Pos Jaga Belawan Nyaris Tewas
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Rabu (30/4/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu. Awalnya pada Selasa (22/10/2024) sekitar siang hari, Johanes meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan.
Namun, saat itu Netty tidak ada uang. Keesokan harinya tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi. Kemudian, sekira pukul 07.20 WIB Netty datang untuk menjaga toko.
Selanjutnya, Johanes mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Netty mengaku tak ada uang. Kemudian, Johanes mengancam Netty dengan sebilah pisau.