Kemudian katanya, informasi tersebut langsung direspon cepat dan dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud masyarakat.
Selanjutnya, tim dipimpin langsung Panit 1 Reskrim Polsek Kotapinang, Ipda Roy C Pulungan, melakukan patroli pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, tim mendapatkan informasi, orang dimaksud sedang berada di kamar hotel, diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
"Tim segera bergegas dan melakukan penggrebekan, dan ditemukan seorang perempuan berinisial SRS alias Suci, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram, satu set bong yakni alat hisap sabu".sambung AKP Sujono.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap tersangka, dia mengakui narkotika tersebut miliknya, akan digunakan tersangka.
"Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti yang didapat, dibawa ke Polsek Kotapinang untuk dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut".terang Kasi Humas AKP Sujono. (yasmir)