Berita Sumut

Walikota Tanjungbalai Digugat 1,2 M atas Pembatalan Lelang Proyek

putra
Matatelinga
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai


Dalam permohonan hukum yang diajukan PT PGI menyampaikan nilai sengketa sebesar Rp 2.147.483.647.Pihak PT PGI juga turut menyampaikan11 tuntutan.

Selain ganti rugi materiil, PT. PGI juga menuntut sejumlah hal lainnya, termasuk meminta pengadilan menyatakan bahwa keputusan pembatalan tender tersebut tidak sah dan melanggar hukum.


Ketika dikonfirmasi mengenai gugatan ini, pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai belum memberikan tanggapan resmi. Kepala Bagian Hukum, Herman Gultom, tengah berada di luar kota, sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan, Damayanti Sinulingga, sedang cuti. (Riki)


Penulis
: Riki
Editor
: Putra
Tag:1.2 miliar1 2 miliarwalikotaDigugatMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.