Berita Sumut

Walikota Tanjungbalai Digugat 1,2 M atas Pembatalan Lelang Proyek

putra
Matatelinga
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai

MATATELINGA, Tanjungbalai : Walikota Tanjungbalai digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan Pengumuman Hasil Pemenang Lelang Proyek di LPSE Kota Tanjungbalai. Gugatan dilayangkan oleh PT Pratama Group Indonesia (PT PGI) yang diwakili oleh Ibnu Hangga Pratama dan dikuasakan kepada Syahrizal Fahmi, S.H., CLA


BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/remaja-dibacok-saat-main-warnet


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, Jumat,(17/1) selain Wali Kota, Pokja 27 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut menjadi tergugat dalam perkara ini.



PT PGI dalam gugatannya menuntut ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar, atas kerugian materiil maupun immateriil akibat pembatalan proyek peningkatan Jalan H.M. Nur Ujung menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dengan Pengumuman Hasil Pemenang Lelang diLPSE Kota Tanjungbalai Nomor: 07/Pokja 27.PJTPA/PUTR/2024 dengan Kode Tender 1762388.


Penulis
: Riki
Editor
: Putra
Tag:1.2 miliar1 2 miliarwalikotaDigugatMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.