Sabtu, 07 Maret 2026 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Sidak Perusahaan, Pastikan THR Dibayar Sesuai Aturan.

- Selasa, 25 Maret 2025 21:15 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Sidak Perusahaan, Pastikan THR Dibayar Sesuai Aturan.
Sidak perusahaan

MATATELINGA, Tanjungbalai: Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar di Kecamatan Teluk Nibung pada Selasa (25/3/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.0400/III/2025.



Perusahaan pertama yang dikunjungi adalah PT. Halindo Berjaya Mandiri di Jalan Burhanuddin, Teluk Nibung. Dalam sidak tersebut, rombongan Wali Kota yang terdiri dari Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly Abdina, Asisten II (Eksbang), Muslim, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Irvan Zuhri, dan UPT Pengawas Tenaga Kerja, Osner Tindaon, menemukan adanya kejanggalan administrasi terkait pemberian THR. Selain itu, alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan juga dinilai tidak sebanding dengan keuntungan perusahaan.

"Walaupun seluruh pekerja sudah mendapatkan hak THR, administrasi perusahaan ini perlu diperbaiki agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan penyaluran CSR, hendaknya dilengkapi dengan bukti konkret," kata Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Wali Kota mengimbau agar ke depannya administrasi dan pola penyaluran CSR perusahaan diperbaiki, dan besarannya disesuaikan dengan ketentuan, minimal dua persen dari keuntungan tahunan.

"

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru