Berita Sumut

Wali Kota Padangsidimpuan Sampaikan KUA PPAS di Sidang Paripurna


Matatelinga.com/ist

MATATELINGA, Sidempuan - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, sampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Sidempuan, Senin (25/7/2022).

KUA-PPAS bertujuan agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk sebagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

Wali Kota dalam hal itu tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang Sidempuan.

Untuk struktur anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Daerah ajukan ke DPRD Padang Sidempuan adalah menyangkut Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Selanjutnya, Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 664.503.149.444 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 100.319.973.374, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 517.610.909.000, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Sebesar Rp. 46.572.267.070

Sementara untuk Belanja Daerah Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 758.597.317.351 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 616.958.655.881, Belanja Modal sebesar Rp. 54.673.539.470, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 7.500.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp. 79.465.122.000.

Penulis
: iwan
Editor
: atar

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.