Berita Sumut

Walaupun Sudah Aman, Dua Warga Tetap Jaga - Jaga Ditanah Ulayat di Desa Gongsol

rizky
Surbakti/matatelinga.com
Simantek Kuta saat berjaga di tanah ulayat, Minggu (14/08/2022)
MATATELINGA. Karo - Pasca bentrok, pada Sabtu (13/08/2022) kemarin warga ke 2 (dua) Desa terus berjaga jaga dari pagi, siang hingga malam untuk mengantisipasi datangnya serangan dari sekelompok warga ke lahan sengketa yang di klaim tanah ataupun lahan tersebut adalah milik ulayat masyarakat “Simantek Kuta” Desa Gongsol dan Desa Merdeka.



Yang mana sebelumnya pada hari Kamis (11/08/2022) kemarin ratusan dari warga Desa Gongsol dan Desa Merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo berjaga-jaga di lokasi lahan PTPN II yang berada di akses lintas Kecamatan Merdeka menuju Berastagi dengan membawa alat-alat Pertanian berupa Parang, Cangkul, dll untuk menghalau sekelompok warga yang membawa potongan bambu dan senjata tajam datang dari luar daerah Kabupaten Karo yang hendak memagar lahan yang di klaim milik PTPN II di area Desa Gongsol tersebut.


Pada siang hingga sore kedua kubu (warga Desa Gongsol dan Desa Merdeka dengan sekelompok warga) tersebut, masih tetap bertahan dilokasi yang kedua belah pihak saling klaim dengan mempertahankan Lahan yang akan di kuasai dengan mencoba memagarinya oleh pihak sekelompok warga yang datang dari luar Kabupaten Karo tersebut membuat akses jalan menuju Desa dan ke Kota itu lumpuh serta situasi sempat mencekam.


Baca Juga:Gubernur Edy Rahmayadi Minta Masyarakat ‘Dalihan Natolu’ Bersatu Membangun Tabagsel

Selang beberapa waktu setelah terjadinya penutupan jalan, pihak Kepolisian dari Jajaran Polres Tanah Karo datang untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi bentrok dan kemacatan lalulintas dengan menurunkan Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Karo dan juga dari Personil Polsek Simpang Empat dan Polsekta Berastagi sembari menunggu dilakukannya mediasi antara kedua belah pihak pada saat itu.


Saat itu dilokasi beberapa awak media mengkonfirmasi salah satu Perwakilan dari sekelompok warga tersebut yakni Andri Hasibuan yang merupakan Lawyer dari pihak PTPN II itu mengatakan,” tujuan kita tak lain mengembalikan Tanah Negara sebagaimana aturan hukum yang berlaku, untuk dipergunakan oleh Negara sebagaimana mestinya sesuai amanah dari Undang-undang itu sendiri. Jadi tanah PTPN ini akan dikelola oleh PTPN lagi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya,” ujar Hasibuan.



Saat ditanya sekelompok warga tersebut siapa, Andri Hasibuan mengatakan,” mereka ini bukan Preman, mereka adalah sebagian besar Karyawan atau buruh PTPN dan sebagian juga Karyawan/Buruh kasar yang dikontrak harian oleh PTPN Tj.Morawa Medan Sumatera Utara, bukan yang seperti disebut-sebutkan dan mereka bukan Ormas dan bukan OKP ini murni Buruh PTPN yang di gaji sesuai aturan berapa gaji buruh kasar,” terangnya.


“Dan perlu diketahui yang mana sampai saat ini tidak ada hak alas Tanah ini dan dasar hukum diatas tanah ini, selain hak untuk dan atas nama PTPN II, ini bisa di kroscek keseluruh pihak. Namun harapan kita pihak PTPN siap di mediasi, karena legal standingnya milik kita pihak PTPN II jelas,” ujarnya.


Penulis
: Surbakti
Editor
: Rizky
Tag:Desa GongsolDua Warga Tetap Jaga - Jaga Ditanah Ulayat di Desa GongsolkaroMatatelingaTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.