Berita Sumut

Wakapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Pencegahan Pungli di Lapas

Faeza
iwan/matatelinga
Wakapolres Kompol Syahril M dalam hal agenda Sosialisasi ini seraya mengajak semua elemen untuk sadar bahwa, Pungli juga bisa terjadi di setiap lini termasuk warga pada umumnya.

MATATELINGA, Padangsidimpuan: Kegiatan sosialisasi pencegahan dan pengawasan terhadap pungutan liar (Pungli) di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, Jum'at (26/11/2021).

Acara dalam rangka Sosialisasi kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Syahril M yang didampingi Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah Inspektorat Padangsidimpuan, Drs H Safluddin Lubis dan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH

Kompol Syahril dalam paparannya mengurai bahwa, tugas dari Unit Saber Pungli yaitu, melakukan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, serta sarana dan prasarana yang baik yang ada di kementrian dan lembaga pemerintah daerah.



"Sedangkan untuk fungsi dari Unit Saber Pungli ini, kami sebelumnya telah lakukan pertemuan dan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari pencegahan, intelijen, penindakan, dan yustisi"jelas Wakapolres yang juga merupakan Ketua Unit Saber Pungli Kota Padangsidimpuan.

Adapun wewenang Unit Saber Pungli, kata Wakapolres, yakni membangun sistem dan pengumpulan data serta informasi. Lalu, mengkoordinasikan, merencanakan, serta melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kemudian, rekomendasi sanksi, pembentukan dan pelaksanaan unit di kelurahan dan Pemda.

Wakapolres menjabarkan, pengertian dari Pungli adalah pengenaan biaya/pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan di lokasi atau kegiatan tersebut yang tidak sesuai ketentuan.



Dalam artian, Pungli bisa diartikan kegiatan memungut atau meminta uang secara paksa oleh seseorang ke pihak lain dan hal itu adalah praktek kejahatan/perbuatan pidana.

"Sedangkan dampak Pungli sendiri adalah ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat dirugikan, serta ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah," terang Wakapolres"

Untuk Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bersama personelnya berfungsi sebagai tim pencegahan bekerjasama dengan personel Binmas Polri. Sementara dari Inspektorat daerah, adalah sebagai tim penganalisa atau penilaian. Sebagai pelayan publik sosialisasi Saber Pungli di Lapas sangat penting dilakukan, sebab sangat berisiko terjadi pelanggaran.

Makanya dibentuk Pokja yang tegas dan terpadu yang bertujuan untuk timbulkan efek jera Intinya untuk memicu kesadaran setiap insan agar tidak melakukan Pungli.

Penulis
: iwan
Editor
: ism
Tag:polres padangsidimpuanWakapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Pencegahan Pungli di Lapas

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.