Berita Sumut

Vonis Kasus 327 Kg Oknum Polres Sidimpuan Diwarnai Dissenting Opinion

Faeza
Mtc/ist

Usai persidangan ketua tim PH para terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak menyatakan kecewa atas vonis terbilang kontroversial diwarnai dengan dissenting opinion tersebut.

Dengan divonis bersalahnya para terdakwa berpotensi menjadi preseden buruk pada peradilan di Indonesia khususnya kepada anggota Resnarkoba di institusi Polri. Sebab bercermin dari perkara tersebut, ke-8 terdakwa nota bene anggota Polri yang menjalankan perintah atasannya malah dibui.

"Faktanya adalah ganja diamankan dan dinawa ke Mapolres Padangsidimpuan. Kemudian dipublikasikan atau dipresriliskan kepada media. Belajar dari perkara ini Saya mengimbau petugas Resnarkoba ke depan berhati-hati. Narkotika diamankan dan diantar ke Polda kemudian bisa dipidana. Bila kemudian berkekuatan hukum tetap bakal menjadi yurisprudensi.

Menurut kami selaku PH sebagaimana pendapat Pak Tengku Oyong, salah seorang hakim ketua majelis hakim semestinya divonis lepas dari segala dakwaan maupun tuntutan karena merupakan pelanggaran administrasi. Bukan suatu perbuatan yang bisa dipidana," urainya. Atas vonis tersebut, imbuh Salman, akan berkoordinasi duli kepada para kliennya apakah menerima atau melakukan upaya banding.

Secara terpisah JPU Abdul Hakim Sorimuda menyebutkan akan melaporkan sekaligus menunggu apa sikap pimpinan atas vonis tersebut. (mtc)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.