Berita Sumut

Videotron Sarang Tawon Tidak Mengantongi Izin, Kasat Pol PP : Wajib Ditertibkan

putra
matatelinga.com
Kasat Pol-PP Tanjung Balai, Pahala Zulfikar 
MATATELINGA,Tanjung Balai: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjung balai mengatakan akan menertibkan bila keberadaan Videotron yang menempel pada dinding atas gedung kantor Lurah TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan tidak memiliki izin.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/49-kabupaten-kota-se-indonesia-termasuk-asahan-raih-penghargaan


Satpol PP, akan menindak apapun yang tidak memiliki izin, termasuk papan iklan digital milik pihak ketiga yang bekerjasama dengan pemkot tersebut.



"Videotron itu milik pihak ketiga sehingga wajib mengantongi izin. Jika tidak berizin wajib ditertibkan," Kata Kasat Pol PP Tanjung balai,Pahala Zulfikar, dikonfirmasi.Kamis, (7/12/23).


Menurut Pahala, penertiban apapun yang berhubungan dengan perizinan dan pajak daerah dilakukan melalui Tim Satgas Dinas Pendapatan Daerah yang personilnya termasuk Satpol PP.


Penulis
: Riki
Editor
: Putra
Tag:Kasat Pol PPMatatelingaVideotron

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.