matatelinga.com
Videotron PT Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) dipasang didinding Kantor Lurah Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung balai.
MATATELINGA ,Tanjung Balai : Videotron yang dipasang didinding Kantor Lurah Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung balai, Sumatera Utara, hingga saat ini tidak memiliki izin. Padahal, videotron tersebut telah beroperasi sejak bulan Agustus lalu. Selasa,(20/12/23).
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sapriadi-terpilih-ketua-pwi-asahan-periode-2023-2026 Alung, perwakilan dari PT Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA), pihak ketiga pemilik videotron mengatakan, izin pendirian reklame diurus oleh Pemerintah Kota Tanjung balai.
"Nanti kita kalau sudah ada izin pemasangan iklan dari Dispenda bisa pasang iklan gitu. Izinnya belum ada, makanya kita belum pasang (iklan). Hanya iklan pemko aja," kata Alung kepada wartawan.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju