Bermula Pada hari kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19:00 wib, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang
membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli serdang Menuju kota madya Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut telah sampai dirumahnya.
Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil diamankan 1 orang Perempuan berinisial A.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah nya dan di temukan Ganja Kering yang berada dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.
Hasil interogasi dari pelaku A, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.